Sabtu, 30 Maret 2019

Pandangan organisasi tetang d hapusnya syariat islam bagi pemeluknya

Ketika islam indonesia berjuang bersama :

Terungkap! Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis) dan Ormas Islam lainnya yang tergabung dalam berbagai partai Islam dalam Sidang Konstituante ternyata menginginkan Islam sebagai dasar negara. Masya Allah, argumen mereka insya Allah akan membuat orang beriman terharu.

+++
JANJI YANG DIKHIANATI

Sekitar 550 orang  berkumpul di dalam Gedung Merdeka, Bandung pada 10 November 1956. Dalam bangunan klasik dua tingkat berlantaikan marmer mengkilap khas kolonial art deco, Presiden Soekarno melantik wakil rakyat hasil pemilu 1955 sebagai anggota Konstituante (lembaga yang membahas perubahan dasar negara dan undang-undang dasar). Pelantikan tersebut menandakan pula dimulainya sidang.

DIKHIANATI

Sidang Konstituante adalah sidang yang sangat dinanti para tokoh dan umat Islam, tak terkecuali Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953) Ki Bagoes Hadikoesoemo. 

Sebelumnya,  pada 22 Juni 1945, panitia sembilan yang dibentuk Badan Persiapan Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menandatangani rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar negara RI yang belakangan disebut sebagai Piagam Jakarta. Meski telah disahkan namun menyisakan perdebatan antara kelompok Islam di satu sisi dan kelompok sekuler dan Kristen di sisi lain terkait tujuh kata dalam Pembukaan UUD 1945. 

Sedangkan anggota BPUPKI lainnya, Soekarno berusaha menengahi dengan gaya kompromistis (baca: mencampurkan yang haq dan bathil). Dalam rapat BPUPKI 11 Juli 1945, Soekarno menyatakan, ''Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat ‘dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ sudah diterima panitia ini."

Pada rapat 14 Juli, Ki Bagoes mengusulkan agar kata ‘bagi pemeluk-pemeluknya’ dicoret. Jadi bunyinya hanya ‘Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam’.

Pendapatnya pun ditolak kelompok sekuler. Soekarno lagi-lagi meminta kepada seluruh anggota BPUPKI untuk tetap menyepakati hasil 11 Juli.  Akhirnya BPUPK memutuskan tetap mencantumkan kalimat: ‘dengan didasarkan kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dalam Pembukaan UUD 1945.

Namun bukan orang sekuler kalau tidak licik. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, tanpa sidang, Soekarno dan Muhammad Hatta menghapus kalimat ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya (tujuh kata)’.

Tujuh kata tersebut dihapus dengan dalih golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik bila tujuh kata tersebut masih tercantum dalam UUD 1945. Maka Kasman Singodimejo, anggota panitia sembilan, yang terbujuk rayuan Soekarno pun melobi Ki Bagoes agar setuju tujuh kata tersebut diganti dengan ‘Yang Maha Esa’.

Almarhum Hussein Umar (terakhir sebagai Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) menyatakan masih terngiang ucapan Kasman dalam sebuah perbincangan. Kasman merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Kasman menyampaikan kepada Ki Bagoes untuk sementara menerima usulan dihapusnya tujuh kata itu.

Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya. “Ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-Undang Kilat. Nanti enam bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang Tuan-Tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan di situ,” ujar Kasman menirukan bujukan Soekarno.

Kasman berpikir, yang penting merdeka dulu. Lalu meminta Ki Bagoes bersabar menanti enam bulan lagi. 

Namun enam bulan kemudian Soekarno tidak menepati janji. Majelis Permusyawaratan Rakyat belum juga terbentuk. Sementara Ki Bagoes yang diminta oleh Kasman  meninggal dalam penantian pada 1953.

MENAGIH JANJI

Dalam sidang Konstituante, Kasman mengingatkan kembali peristiwa penghapusan dan janji kepada Ki Bagoes itu. “Saudara Ketua, kini juru bicara Islam Ki Bagus Hadikoesoemo itu telah meninggalkan kita untuk selama-lamanya, karena telah pulang ke Rahmatullah. Beliau telah menanti dengan sabarnya, bukan menanti 6 bulan seperti yang telah dijanjikan kepadanya. Beliau menanti, ya menanti sampai wafatnya. Beliau kini tidak dapat lagi ikut serta dalam Dewan Konstituante ini untuk memasukkan materi Islam, ke dalam Undang-Undang Dasar yang kita hadapi sekarang ini,” ungkap Kasman.

Ia kemudian bertanya, “Saudara Ketua, secara kategoris saya ingin tanya, Saudara Ketua, di mana lagi jika tidak di Dewan Konstituante yang terhormat ini, Saudara Ketua, di manakah kami golongan Islam dapat menuntut penunaian ‘janji’ tadi itu? Di mana lagi tempatnya?”

Pandangan Persis

Pada 10 Nopember 1957, giliran Pimpinan Persatuan Islam (Persis) KH Isa Anshari yang tergabung dalam Partai Masyumi menyampaikan pandangannya. Ia juga mempertanyakan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dihapus. “Kalimat yang bunyinya ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, memberikan peluang dan ruang kemungkinan bagi umat Islam untuk menegakkan hukum dan syariat Islamiah dalam negara yang akan dibentuk…”

“…Kalimat-kalimat di atas itu berisi janji dan harapan, jaminan dan kepastian bagi segenap umat Islam, bahwa agamanya akan mendapat tempat yang wajar dalam susunan dan bidang hidup kemasyarakatan dan kenegaraan, walaupun rumusan itu belum lengkap menggambarkan ideologi Islam yang sesungguhnya.”

“Akan tetapi, Saudara Ketua, rupannya jalan sejarah tidak bergerak di atas acuan piagam yang menarik-mengikat itu. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undangn-Undangan Dasar Negara Indonesia diumumkan tanggal 18 Agustus 1945. Dalam Preambule Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kalimat
‘Dengan kewajiban menjakankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ ditiadakan sama sekali.”

“Apa gerangan sebabnya, bagaimana sesungguhnya proses yang berlaku sampai terjadi yang demikian itu, hingga kini belum ada keterangan mengenai itu?”

“Saudara Ketua, kejadian yang mencolok mata sejarah itu dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu permainan sulap yang masih diliputi oleh kabut rahasia. Kejadian yang mencolok mata sejarah itu, dirasakan oleh umat Islam Indonesia sebagai permainan politik pat-gulipat terhadap golongannya, akan tetapi mereka diam, tidak mengadakan tantangan dan perlawanan, karena jiwa toleransi mereka…”

“Pada saat negara kita berada dalam krisis, berada pada taraf dan tingkatan yang membahayakan, selalu pemimpin-pemimpin Islam mem-borg-kan (menggadaikan, red) umat Islam yang dipimpinnya untuk menyelamatkan Negara Republik Indonesia, walaupun dalam Republik Indonesia itu belum lagi berlaku ajaran dan hukum Islam,” tegasnya.

Pandangan NU

Sementara itu, dalam sidang tanggal 14 November 1957, tokoh Nahdlatul Ulama KH Achmad Zaini menyoroti tentang sumber dan pedoman dari ajaran Pancasila. “Kalau Pancasila itu adalah sebagai suatu ajaran, dari manakah sumbernya dan bagaimana pula saluran serta pedoman-pedomannya?” tanya KH Zaini kepada seluruh hadirin.

Dia membandingkan jika dasar negara adalah Islam. Menurutnya, seluruh sila dalam Pancasila telah terkandung dalam ajaran Islam. Islam telah memiliki aturan-aturan terperinci tentang cara hidup bermasyarakat dan cara hidup bernegara.

Sehingga masing-masing dari kelima sila itu benar akan merupakan suatu pokok rumusan yang mempunyai perincian-perincian dengan dasar yang kokoh serta kuat yang bersumberkan Al-Qur’an dan Al-Hadits, Al-Qias, dan Al-Ijmak,” papar perwakilan dari Partai NU tersebut.

Berdasarkan pertimbangan filosofis dan teologis tersebut, KH Achmad Zaini tidak ragu lagi bahwa dasar negara yang tepat untuk Indonesia adalah Islam. "Saudara Ketua yang terhormat, jelaslah kiranya saudara Ketua bilamana Nahdlatul Ulama (NU) beserta Partai Islam lainnya menuntut hanya dasar Islamlah yang harus dijadikan dasar negara kita," kata KH Achmad Zaini.

Pandangan Muhammadiyah

Dalam kesempatan sidang berikutnya, Buya Hamka mengingatkan bahwa semangat melawan penjajahan, keberanian yang timbul hingga mengobarkan semangat berani mati, syahid adalah akibat kecintaan pada Allah yang bersemayam di dalam dada, bukan Pancasila.

“Itulah yang kami kenal, jiwa atau yang menjiwai Proklamasi 17 Agustus, bukan Pancasila! Sungguh Saudara Ketua. Pancasila itu belum pernah dan tidak pernah, karena keistimewaan hidupnya di zaman Belanda itu menggentarkan hati dan tidak pernah dikenal, tidak popular dan belum pernah dalam dada ini sekarang.”

“Saudara Ketua, bukanlah Pancasila, tetapi Allahu Akbar! Bahkan sebagian besar dari pembela Pancasila sekarang ini, kecuali orang-orang PKI, yang nyata dalam hati sanubarinya sampai saat sekarang ini pun, pada hakekatnya adalah Allahu Akbar!”

Buya Hamka menegaskan, perjuangan menjadikan Islam sebagai dasar negara bukan mengkhianati Indonesia, malah sebaliknya, hanya meneruskan wasiat dari para pejuang dan pendahulu bangsa seperti Sultan Hasanuddin, Tuanku Imam Bonjol, Teuku Cik Di Tiro, Maulana Hasanuddin Banten, Pangeran Antasari dan lainnya. Menjadikan Islam sebagai dasar negara bukanlah demi kepentingan partai atau fraksi Islam di Konstituante, tetapi untuk anak cucu yang menyambung perjuangan nenek moyang. 

Dan pada sampai puncaknya dengan lantang dan blak-blakan Buya Hamka pun mengingatkan. “Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke neraka… " tegasnya.

Tentu saja para hadirin dalam sidang Konstituante itu terkejut mendengar pernyataan lelaki yang aktif di ormas Islam Muhammadiyah tersebut. “Tidak saja pihak pendukung Pancasila, juga para pendukung negara Islam sama-sama terkejut,” ujar KH Irfan Hamka menceritakan ketegasan sang ayah seperti tertulis dalam bukunya yang berjudul ‘Kisah-Kisah Abadi Bersama Ayahku Hamka’.

DIKHIANATI LAGI

Pada akhir sidang tahun 1958, penyusunan konstitusi telah mencapai 90 persen dari seluruh materi UUD. Namun masih saja terjadi perdebatan sengit soal tujuh kata tersebut. Lalu Soekarno meminta Konstituante menentukan tenggat untuk segera menyelesaikan pekerjaannya nanti pada 26 Maret 1960.

Anehnya, meski ‘deadline’ masih sembilan bulan lagi, tiada angin tiada hujan, pada 5 Juli 1959,  Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pembubaran Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Sejak itu, dimulailah masa baru yang sangat represif dan kemudian lebih dikenal dengan istilah masa Demokrasi Terpimpin.

[] Joko Prasetyo dari berbagai sumber

Dimuat pada rubrik KISAH Tabloid Media Umat Edisi 208

Jumat, 29 Maret 2019

Bid'ah berdasarkan nahwu


Mari kita pelajari bersama, apa maksud dan kandungan hadits di bawah ini dengan mengunakan ilmu gramatika arab (Balaghoh & Nahwu shorof...),
HADITS :

وَشَر الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

Artinya : Se-jelek perkara adlah yg di-ada2 kan, setiap yg di ada2kan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An- Nasa’i).

Hadits diatas menjadi dasar utama untuk menolak segala bid’ah. Namun, dalam memahami bahasa Arab (sekalipun itu Al qur'an & Hadits) kita tidak bisa lepas dari menggunakn ilmu Nahwu agar terhidar dari kesalah pemahaman.

Dalam kitab Al-I'mrithiy diterangkan :

وكان مطلوبا اشــــدا الطلب
من الورى حفظ اللسان العربى

"Dan mendalami bahasa arab yg sangat penting bagi manusia
كى يــــفهموا معاني القران
والســـــنة الدقيقة الـــــمعانى

"Supaya mereka bisa memahami Al–qur’an dan as-sunah yg rumit kandungan maknanya

والنحو اولى اولا ان يعلـما
اذ الكـــــلام دونه لن يفـــــهما

"Nahwu adlah ilmu yg paling utama dipelajari dahulu, karna kalam Arab tanpa ilmu nahwu tidak bisa difahami.

Kembali pada Hadits diatas yang menjadi titik tekannya terdapat pada kata ‘kullu=كل’ yang mempunyai maksud "majmu’’yg artinya semua/seluruh. Dalam memahami makna dari kata ‘kullu’ dalam hadits di atas, kita padukan/bandingkan dengan Surat Al-Kahfi Ayat 79 yg mana antara keduanya sama2 dihukumkan ke 'kullu' majmu maka akan  di dapati pemahaman sebagai berikut :

Kata bid’ah (بدعة) dalam hadits diatas adalah kalimah isim (kata benda) yg mempunyai sifat; maka tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, dan mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis & tidak disebutkan dalam hadits diatas. NAMUN dalam Ilmu Balaghoh dikatakan :

حذف الصفة على الموصوف

Artinya “Membuang sifat dari benda yg bersifat”

@* Jikalau kita tulis sifatnya bid’ah maka terjadi dua kemungkinan :
"* Kemungkinan pertama :

كل بدعة اي حسنة ضلالة وكل ضلالة في النار

“Semua bid’ah (yg baik) itu sesat, & semua yg sesat masuk neraka”.

"* Hal ini tidak mungkin, bagaimana bisa sifat baik & sesat berkumpul dalam satu kata benda & dalam waktu dan tempat yg sama, hal itu tentu mustahil.

Kemungkinan kedua :

كل بدعة اي سيئة ضلالة وكل ضلالة في النار

“Semua bid’ah (yg jelek) itu sesat, & semua kesesatan itu masuk neraka”

"* Jelek & sesat sejalan (tidk bertentangan dan sejalan). Dan hal inilah yg sangat dimungkinkan.

Hal ini terjadi pula dlam AlQur’an, Alloh SWT juga membuang sifat kapal dalam Frman-Nya :

وكان وراءهم ملك يأخذ كل سفينة غصبا (الأية ألكهف اية ٧٩) QS. Al kahfi ayat : 79

Artinya : “Di belakang mereka ada raja yang akan mrampas semua kapal dengan paksa.

Keterangan pelengkap ada dlam tafsir Ash-Showi Juz 3 Hal 28 dimana kata “safinah”ditafsiri dengan memberikan sifatnya :

قوله سفينة اي صالحة وشرحه اي صحيحة( تفسير الصاوي ج ٣ ص ٢٨)

"Dalam ayat tersebut Alloh SWT tidak menyebutkan kapal yg baik, namun hanya menyebut kapal saja. Hal ini sangat wajar seorang raja tidak mungkin merampas kapal yg jelek. Buktinya nabi Hidhir kemudian melubangi kapal tersebut tujuanya adalah agar kapal tersebut tidak ikut dirampas oleh raja. Seandainya yg dimaksud semua kapal adalah seluruh kapal tanpa pengecualian, yg baik ataupun yg jelek akan tetap saja dirampas, nantinya akan tidak berguna apa yg dilakukan oleh nabi Hidhir.

Dalam permasalahan ini lafadz  كل سفينة  sama dengan  كل بدعة. Alias sama2 tidak disebutkan sifatnya walaupun pasti punya sifat ialah kapal yg baik.

Uraian lebih lanjut tentang hadits di atas :

كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

“setiap yang di-ada2kan itu adlh bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan & setiap kesesatan tempatnya di neraka”.

Dalm Hadits tersebut rancu sekali kalau kita maknai SETIAP bid’ah dengan makna KESELURUHAN, bukan SEBAGIAN. Untuk membuktikan adanya dua macam makna ‘kullu’ ini, dalam kitab mantiq ‘Sullamul Munawroq’ karya Imam Al-Akhdhori yg telah diberi syarah oleh Syeikh Ahmad al-Malawi dan dalam kitab Nubdzatul Bayan karangan KH. Abdul Majid pamelasan Madura, santrimya KH Kholil Bangkalan tertulis :

الكل حكمنا على المجموع  *  ككل ذاك ليس ذا وقوع
وحيثما لكل فرد حكما * فإنه كلية قد علما
( شرح السلم الملوي ص ٧٨ حتى ٨٠ نبذة البيان ص ٤٩ حتى ٥٠)

“Kullu" itu kita hukumkan untuk majmu’
(sebagian/sekelompok) sperti sbagian itu tidak pernah terjadi, Dan jika kita hukumkan untuk tiap2 satuan Maka dia adalah kulliyyah (jami’ atau keseluruhan) yg sudah dimaklumi”

Seperti contoh lain ada dlam Al-qur'an :
وخعلنا من الماء كل شيء حي
Dan kami jadikan segala sesuatu yg hidup itu dari air (Q.S Al Anbiya' : 30)

Namun dalam kenyataannya tidak smua diciptakan dari air, jin diciptakan dari api.(Itu menunjukkan, bahwa tidak samua lafal 'kullu' brarti "semua atau sluruh").

Buktinya dalam ayat yg lain disebutkan :
وخلق الجان من مارج من نار
"Dan Alloh SWT menciptakan jin dari percikan api yg menyala.
(Q.S Al rohmn :15)

Mari perhatikan dengan seksama & cermat kalimat hadits tersebut. Jika memang 'kullu' yg maksud Rosululloh saw adalah SELURUH, kenapa bliau ber-PUTAR/ ber-belit2 dalam haditsnya (itu tidak mungkin)? Kenapa Rosululloh tidak langsung saja mengatakan “ كل محدثة في النار = Kullu Muhdatsatin Finnar”
(setiap yg diada-adakan itu di neraka), kan malah lebih jlas.

"* Kenapa Rosululloh Saw  malah menentukan yg akhir yakni “kullu dholalatin fin naar” bahwa yg Sesat itulah yg masuk Neraka ?

Selanjutnya, kalimat bid’ah di sini adalah bentuk Isim (kata benda) bukan Fi'il (kata kerja). Dalam ilmu Nahwu menurut kategorinya Isim terbagi 2 yakni Isim Ma’rifat (tertentu) dan Isim Nakiroh (umum). Isim Ma’rifat terbagi menjadi 6 :

1. Isim Dhomir (kata ganti)
2. Isim ‘Alam (kata nama)
3. Isim Isyaroh (kata tunjuk)
4. Isim Maushul (kata sambung)
5. Isim yg kemasukan (ال) ta’rif.
6. Isim yg diidhofahkan (disandarkan) kpd salah satu 5 isim ma’rifat yg diatas.

Dan kata "BID’AH (بدعة) " disini bukanlah yg merupakan bagian dari isim ma’rifat. Jadi kalimat bid’ah di sini adalah isim Nakiroh & KULLU (كل) di sini berarti tidak beridhofah (bersandar) kpd salah satu dari yang 5 diatas.

Seandainya KULLU beridhofah kpd salah 1 yg 5 diatas, maka ia akan menjadi ma’rifat. Tapi pada lafal ‘KULLU BID’AH‘ (كل بدعة) pada hadits tersebut, ia beridhofah kpd isim Nakiroh. Sehingga dilalah-nya (petunjuk maknanya) adalah bersifat ‘AM (umum). Sedangkan setiap hal yg bersifat umum pastilah menerima pengecualian. Ini sesuai dngan pndapat Imam Nawawi yg mnerangkan :

قوله وكل بدعة ضلالة هذا عام مخصوص والمراد غالب البدع

“Sabda Nabi Saw, “semua bid’ah adalah sesat (كل بدعة ضلالة= kullu bid'atin dlolalah)” ini adlah kata2 umum yg dibatasi jangkauanya. Jadi maksudnya lafal "Kullu bid'aatin...”, adlah "sebagian besar bid’ah itu sesat", bukannya seluruhnya”
(Syarh Shohih Muslim, juz 6 hal :154).

Lalu apakah SAH kalimat ‘Kullu bid'atin’ di atas itu dikatakan (dijadikan)  MUBTADA’ (awal kalimat) ? Padahal dalam kitab Alfiyah (salah 1 kitab rujukan ilmu nahwu) tertulis :

ولا يجوز الابتداء بالنكراة * ما لم تفد كعند زيد نمرة

“Mubtada’ tidak boleh terbuat dari isim nakiroh selama tidak berfaidah”

Jadi sudah jelas bhwa isim Nakiroh tidak mungkin bisa mnjadi mubtada’ (prmulaan kalimat bila tidak berfaidah). Slah satu cara agar isim nakiroh bisa berfaidah dan bisa dijadikan mubtada’ adlah dengan cara disifati.

Kesimpulannya, bahwa kata ‘Kullu bid’atun’ tidak bisa dipahami dngan semua bid’ah atau seluruh bid’ah adlah sesat. Berdasarkan argumentasi diatas, kalimat ‘kullu bid’atin’ harus mempunyai sifat. Dan tentunya sifat yg sesuai adlah bid’ah yg sayyiah (jelek) karna secara nalar ilmiah bid’ah yg baik tidak mungkin sesat berdasarkan analogi & prbandingan dengan ayat 79 surat Al Kahfi.

"Wallohu a'lam bish shawab".
Semoga bermanfaat.