Jumat, 30 November 2018

Infaq dan penjelasannya

بسم ﷲ الرحمن الرحيم

INFAQ DAN PENJELASANNYA

Ayat Al-Qur’an : 2:195

وَأَنْفِقُوا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ  ۛ  وَأَحْسِنُوٓا  ۛ  إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)

Tafsir (penjelasan)
1. Infaq merupakan amar/Intruksi langsung dari Allah SWT.
2. Tidak bernfaq akan merusak terhadap diri, keluarga & agama
3. Infaq harus yang terbaik

QS.Al-Hadid : 10

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تُنْفِقُوا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرٰثُ السَّمٰوٰتِ وَالْأَرْضِ  ۚ  لَا يَسْتَوِى مِنْكُمْ مَّنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقٰتَلَ  ۚ  أُولٰٓئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنۢ بَعْدُ وَقٰتَلُوا  ۚ  وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنٰى  ۚ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Dan mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah, padahal milik Allah semua pusaka langit dan bumi? Tidak sama orang yang menginfakkan (hartanya di jalan Allah) di antara kamu dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Hadid 57: Ayat 10)

Tafsir (penjelasan)
1. Allah menanyakan alasan (yang sebenarnya  tidak mau berinfaq) sementara segala sesuatu adalah milik-Nya
2. Infaq sebelum futu lebih besar nilainya daripada setelah futuh
3. Allah-Lah yang mengontrol kita sejauh mana kita berinfaq
4. Allah Maha tahu berapa seharusnya kita berinfaq sehingga kita tidak harus di audit oleh para petugas Alloh.

QS. 2 : 274

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوٰلَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

"Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 274)

Tafsir (penjelasan)
1. Orang yang tanpa henti melakukan infaq akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat
2. Akan diselamatkan dari Adzab Allah SWT.

QS. 2 : 207

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِى نَفْسَهُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ  ۗ  وَاللَّهُ رَءُوفٌۢ بِالْعِبَادِ
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 207)

Tafsir (penjelasan)
1. Tujuan infaq adalah mendapatkan ridho Allah SWT
2. Mengeluarkan infaq merupakan bukti pembelian terhadap ridho Allah SWT

QS. 2:265

Allah SWT berfirman:

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوٰلَهُمُ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَئَاتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ  ۗ  وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 265)

Tafsir (penjelasan)
1. Infaq akan bermanfaat bagi dirinya karena dengan infaq harta akan berkembang, bernilai dan barokah baik di dunia atau diakhirat

QS. 2:272

لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِى مَنْ يَشَآءُ  ۗ  وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ  ۚ  وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَآءَ وَجْهِ اللَّهِ  ۚ  وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

"Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari rida Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 272)

Tafsir (penjelasan)
1. Apapun yang di infaq-kan manfaatnya adalah bagi dirinya sendiri
2. Infaq tidak hanya dilakukan untuk mencapai ridho-Nya tidak merasa terpaksa oleh siapapun dan
3. Allah akan mengganti harta yang diinfaqk-kan.

Yakinkanlah.....???

Kamis, 29 November 2018

Teknik murajaah

TEKNIK MURAJAAH MUDAH

Bagi para penghafal Al Quran yang pemula, menambah hafalan mempunyai kesulitan tersendiri. Tetapi seiring dengan waktu kesulitan ini akan terlampaui. Ketika itu kesulitan lain timbul yaitu mengulang hafalan (murajaah). Pada saat hafalan makin bertambah banyak, murajaah juga semakin berat.

Untuk surat-surat yang agak panjang (50 ayat) dan yang panjang (diatas 100 ayat), biasanya kita sangat hafal separuh awal dari surat tersebut. Untuk separuh terakhir sulit bagi kita untuk mengingatnya. Ini akan ditandai dengan “macet” ketika saat memurajaah.

Mengapa hal ini terjadi? Hal ini disebabkan kita selalu menghafal/murajaah dari awal surat (ayat 1). Ketika selesai menghafalkan sebuah surat, ayat-ayat awal itulah yang lebih sering dilafadzkan dibandingkan dengan ayat-ayat yang akhir. Sehingga otak kita lebih hafal ayat-ayat awal. Itulah sebabnya kita sangat hafal ayat-ayat awal surat dan sering lupa pada ayat-ayat akhir surat.

Kesulitan kedua adalah ketika kita „macet“ sulit bagi kita untuk mengetahui ayat selanjutnya. Ayat-ayat setelah „ayat macet“ menjadi gelap. Ini dikarenakan kita menghafal secara sekuensial/berurutan, sehingga satu ayat selalu diingat setelah ayat sebelumnya. Sehingga kalau ayat “sebelumnya” macet maka ayat selanjutnya menjadi hilang juga. Dalm hal ini tidak ada cara lain untuk mengingatnya selain membuka mushaf Al Qur’an.

Lalu bagaimana cara efektif untuk menanggulangi masalah tersebut?

Kuncinya adalah ketika proses menghafal sebuah surat dilakukan. Hafalkan surat dengan cara memotongnya menjadi 10 ayat 10 ayat. Di dalam tiap sepuluh ayat potong-potong lagi menjadi 5 ayat-5 ayat.

Misalnya kita menghafal surat An Naba yang didalamnya ada 40 ayat. Caranya adalah sebagai berikut :

1. Hafalkan ayat 1 sampai lancar. Lakukan sampai ayat 5.

2. Kemudian hafalkan secara berurut ayat 1 sampai dengan ayat 5. Ikatlah ayat 1 sampai ayat 5 dengan mengulang-ulangnya bersama-sama sampai lancar. Gerak-gerakkan jari-jari tangan anda sesuai dengan ayat yang sedang di hafal. Bila menghafal ayat 1 gerakkan ibu jari, ayat 2 gerakkan jari telunjuk, ayat 3 gerakkan jari tengah, ayat 4 gerakkan jari manis dan ayat 5 gerakkan jari kelingking.

3. Kemudian hafalkan ayat 6 sampai 10 sambil menggerak-gerakkan jari-jari tangan kiri sama seperti yang dilakukan oleh tangan kanan. Ulang-ulang ayat 6 sampai 10 sampai lancar. Kegiatan ini mengikat ayat 6 sampai dengan ayat 10

4. Sekarang mengulang menghafal ayat 1 sampai 10 dengan sambil menggerak-gerakkan jari sesuai dengan nomor ayat yang dilafazkan. Lakukan sampai lancar. Hal ini mengikat ayat 1 sampai 10.

5. Lakukan langkah diatas untuk ayat 11-20, ayat 21-30 dan ayat 31-40.

6. Terakhir gabungkan semua ayat (ayat 1 sampai 40) dalam surat tsb. Ulang-ulang sampai lancar

Kemudian bagaimana anda murajaah sebuah surat bila kita telah menghafal secara konvensional? Bila surat tersebut ayat-ayatnya pendek maka kelompokkan menjadi 10 ayat-10 ayat. Hafalkan per 10 ayat. Bila suratnya berayat yang panjang-panjang seperti Al Baqarah, Ali Imran, An Nisaa dll, maka pecah 10 ayat menjadi 5 ayat-ayat.

Manfaat dari menghafal dengan sistem potongan ini adalah:

1. Ketika murajaah kita tidak selalu harus memulai dari awal surat – ayat1- sehingga untuk surat yang panjang murajaah dapat dilakukan sepotong-sepotong di dalam shalat kita. Misalnya: untuk setiap rakaat shalat kita membaca 10 ayat. Maka ketika shubuh kita sudah dapat murajaah sampai 40 ayat (sunnat shubuh 2 rakaat dan shubuh 2 rakaat). Ini cukup bagus untuk surat An Naba yang 40 ayat.

Atau untuk surat yang panjang seperti Al Baqarah, bila dilakukan 10 ayat untuk setiap rakaat shalat, maka selesai shalat isya kita sudah murajaah 100 ayat! Bila ditambah dengan shalat2 sunnah rawatib maka kita bisa murajaah 200 ayat dalam sehari. Dan bila ditambahkan dengan shalat dhuha dan tahajjud kita bisa mnyelesaikan 286 ayat Al Baqarah dalam shalat yang dilakukan sehari semalam!

2. Kita tidak merasa susah murajaah karena seakan-akan kita sedang menghafal surat-surat yang pendek saja. Secara psikologis kita merasa lebih ringan. Dan di dalam memurajaah surat yang panjang kita mempunyai

3. Menguatkan secara merata ayat-ayat di seluruh surat. Bukan hanya ayat-ayat awal surat saja. Ketika memurajaah surat-surat yang panjang dan kemudian terputus oleh kondisi eksternal – tamu datang, telfon berdering, anak menangis, masakan gosong dll- kita masih tetap bisa melanjutkan ayat selanjutnya setelah kondisi eksternal tertangani. Tanpa harus mengulangi dari awal surat.

Dengan metoda menghafal konvensional maka kita kita harus selalu mengulangi mulai dari awal surat lagi. Kondisi-kondisi seperti ini akan menguatkan hafalan ayat-ayat awal dan menurunkan kualitas hafalan ayat-ayat akhir.

4. Hafal nomot ayat tanpa kita sadari. Ini adalah bonus yang sangat bermanfaat untuk kita

5. Mengatasi kasus „ayat macet“. Bila macet di satu ayat biasanya akan berhenti memurajaah surat tersebut karena ayat-ayat yang selanjutnya sangat bergantung pada ayat yang macet/lupa. Tetapi dengan sistem ‚potong surat’ ini kita masih tetap bisa terus memurajaah ayat-ayat setelah ayat macet ini. Mengapa ? Karena dalam menghafal sistem ini setiap ayat independen diletakkan dalam memori otak kita.

Sebuah ayat tidak hanya dikaitkan dengan ayat yang sebelumnya –seperti dalam sistem menghafal konvensional- tapi juga dikaitkan dengan nomornya (yang diingat secara tidak sadar dengan menggerak-gerakkan jari tangan ketika menghafal). Ketika memori yang terkait dengan ayat sebelum terlupakan maka ada „ pengait“ yang lain yaitu nomor surat. Percaya atau tidak? Anda tinggal mencoba sistem ini dan merasakan hasilnya!

Melakukan metoda ini tak sesulit membaca baris-baris di atas. Bila anda melakukannya ini adalah hal yang sangat simpel. Metoda ini menjadikan kita santai dan tidak stres dalam memurajaah. Karena kita mempunyai „petunjuk/milestones“ dalam surat-surat hafalan kita yaitu ayat 1, 11, 21, 31, 41 dst. Kita akan memurajaah „ayat-ayat pendek“, yaitu 10 ayat saja. Cobalah anda praktekkan dan anda akan terkejut dengan hasilnya.

Selamat bermurajaah!

[thehappytraining]

Senin, 26 November 2018

Jihad dimana?

بسم ﷲ الرحمن الرحيم

MAKNA JIHAD ''ALLADZINA JAAHADUU FIINAA''; DAKWAH ATAU PERANG?

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

"Dan orang-orang yang berjihad pada jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami." (QS. Al Ankabut: 69)..

Ibnul Qayim rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Zaadul Ma'ad  begitu juga Ibnul hajar dalam Fathul Baari, macam-macam jihad. Mereka menyebutkan bahwa kata jihad mencakup jihad terhadap nafsu, syetan, orang fasik dan orang kafir.

Pertama, jihad melawan hawa nafsu. Terdiri dari empat tingkatan:

1.Menundukkan hawa nafsu untuk mempelajari petunjuk.

2.Menundukkannya untuk mengamalkan petunjuk setelah mengetahuinya.

3.Menundukkannya untuk mendakwahkan petunjuk. Jika tidak, maka ia termasuk orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah.

4.Menundukkannya untuk sabar menghadapi kesulitan dakwah dan menerima hal itu semua karena Allah.

Apabila seseorang mampu melaksanakan empat hal di atas, maka dia termasuk ke dalam golongan Rabbaniyyin. Karena para ulama salaf bahwa orang yang berilmu tidak bisa menjadi figur yang rabbani sampai ia mengerti kebenaran, mengamalkannya, dan mengajarkannya.

Kedua, jihad melawan syetan. Ini terdiri dari dua macam: 1) Menghilangkan syubuhat (keraguan) yang dihembuskan oleh syetan, dengan keyakinan. 2) Menghilangkan syahwat (kesenangan) yang dihembuskan oleh syetan, dengan bekal kesabaran.

Ketiga, jihad melawan orang kafir dan orang munafik. Terdiri dari empat tingkatan: Dengan hati, lisan, harta, dan jiwa.  Dan jihad melawan orang kafir lebih khusus dilakukan dengan tangan (kekuaan fisik). Sedangkan jihad melawan orang munafik lebih khusus dilakukan dengan lisan.

JIHAD BERMAKNA DAKWAH
Kata jihad yang bermakna dakwah adalah firman Allah Ta'ala:

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

"Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad yang besar." (QS. Al Furqan: 52).

Dan kata jihad yang mencakup dakwah dan perang adalah firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

"Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya." (QS. Al Taubah: 73).

Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma'ad berkata, "Allah Ta'ala menyuruhnya untuk berjihad sejak beliau diutus. Dan Allah berfirman, "(artinya): Dan andai kata Kami menghendaki, benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur'an dengan jihad yang besar." (QS. Al-Furqan: 51-52).

Surat ini adalah Makkiyah. Di dalamnya terdapat perintah jihad terhadap orang kafir dengan hujjah (argumentasi), keterangan, menyampaikan Al-Qur'an. Begitu juga jihad terhadap kaum munafikin, hanya dengan menyampaikan hujah, kecuali mereka berada di bawah kuasa umat Islam.

Allah Ta'ala berfirman: "(artinya) Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya." (QS. Al Taubah: 73).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendakwahi orang-orang kafir dan memerangi mereka sebagaimana beliau menyeru kaum mukminin dan menyampaikan peringatan mereka. Semua itu termasuk petunjuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam yang wajib diikuti oleh seorang muslim. Terdapat keterangan yang pasti bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menawarkan Islam dan mengajak masuk Islam sebelum memerangi suatu kaum, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Imam al-Haitsami dengan membuat bab dalam kitabnya al-Majma'. Lalu dia mencantumkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas yang berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah memerangi suatu kaum sehingga beliau mendakwahi mereka." Dan beliau berkata dalam takhrijnya, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya'la, al-Thabrani dengan sanad-sanad dan rijal yang salah satunya perawi-perwinya shahih. Dan Syaikh al-Arnauth memastikannya sebagai hadits shahih.
Terdapat keterangan yang jelas juga bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada pasukanya untuk mendakwahi orang-orang kafir sebelum memerangi mereka.

Imam Muslim meriwayatkan dari Buraidah, berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila menunjuk seorang panglima perang beliau memberikan wasiat khusus agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Kemudian beliau bersabda, 'Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah! dan jangan berbuat ghulul (mengambil rampasan perang sebelum dibagi), jangan melanggar janji, jangan melakukan mutilasi, dan jangan bunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, serulah ia kepada tiga hal. Mana yang mereka terima maka terimalah dari mereka dan tahan dirimu. Serulah masuk Islam, jika menerima seruanmu maka terimalah dari mereka dan jangan perangi. . ."

Penafsiran Ulama Terhadap QS. Al-Ankabut: 69
Para ulama telah menjelaskan maksud QS. Al-Ankabut: 69 di atas dengan menerangkan macam-macam jihad. Sebagian mereka memaknakan dengan dakwah dan ibadah, sebagian yang lain dengan ilmu dan amal, ada juga yang memahaminya dengan perang. Pendapat-pendapat tadi tidak saling bertentangan, karena semuanya itu termasuk bagian jihad. Beriktu ini penjelasan para mufassirun berkaitan dengan ayat di atas:

Imam al Qurtubi dalam tafsir ayat ini berkata, "'Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami,' maknanya adalah mereka memerangi orang kafir di jalan kami, maksudnya mencari ridla kami."

Imam al-Sudi dan lainnya berkata, "Sesungguhnya ayat ini turun sebelum diwajibkan perang."
Ibnu 'Athiyah berkata, "Ayat itu sebelum jihad yang sudah dikenal, sungguh dia adalah jihad umum dalam agama Allah dan mencari keridlaan-Nya."

Imam Al-Hasan bin Abil Hasan berkata, "Ayat ini tentang para ahli ibadah." Ibnu 'Abbas dan Ibrahim bin Adham berkata, "Dia itu berkaitan dengan orang-orang yang mengamalkan apa yang mereka ketahui."

Abu Sulaiman al Daarani berkata, "Jihad pada ayat tersebut bukan memerangi orang kafir saja, tetapi maksudnya menolong agama Allah, membantah para pengingkar, melawan orang dzalim, dan yang paling besar adalah menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Di antaranya juga menjihadi (menundukkan) jiwa untuk taat kepada Allah."

Sufyan bin Uyainah berkata kepada Ibnul Mubarak, "Apabila engkau melihat manusia pada berselisih, maka ikuti para mujahidin dan ahlu tsughur karena Allah Ta'ala berfirman, "Benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka."

Abdullah bin Abbas berkata, "Dan orang-orang yang berjihad (sungguh-sungguh) dalam ketaatan kepada kami, benar-benar akan Kami tunjuki mereka jalan meraih pahala Kami."

Berdasarkan seluruh pendapat tadi, berarti jihad dalam ayat ini mencakup ketaatan secara umum.
"Jihad pada ayat tersebut bukan memerangi orang kafir saja, tetapi maksudnya menolong agama Allah, membantah para pengingkar, melawan orang dzalim, dan yang paling besar adalah menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Di antaranya.

Imam al Baghawi dalam tafsirnya berkata, "'Dan orang-orang yang berjihad (sungguh-sungguh) pada jalan kami', maknanya adalah memerangi kaum musyrikin untuk menolong agama Kami."

Sufyan bin 'Uyainah berkata, "Apabila manusia berselisih pendapat maka lihatlah pendapat ahlu tsughur (berada di medan jihad), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami"." Ada pendapat lain, "Al-Mujahadah adalah sabar di atas ketaatan."

Al-Hasan berkata, "Jihad paling utama adalah menyelisihi hawa nafsu." Fudhail bin 'Iyadh berkata, "Dan orang-orang yang berjihad (sungguh-sungguh) untuk menuntut ilmu, pasti kami akan menunjuki mereka kepada jalan-jalan mengamalkannya."

Sahal bin Abdillah berkata, "Dan orang-orang yang berjihad (sungguh-sungguh) untuk menegakkan sunnah, pasti kami akan menunjuki mereka kepada jalan surga." Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Dan orang-orang yang berjihad (sungguh-sungguh) dalam ketaatan kepada kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan meraih pahala kami."

Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya berkata, "Ayahku telah menyampaikan kepadaku, Ahmad bin Abu al-Hawari menyampaikan pada kami, Abbas al-Hamdani Abu Ahmad dari penduduk Uka mengabarkan kepada kami tentang firman Allah Ta'ala: "Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." berkata, "Orang-orang yang mengamalkan apa yang mereka ketahui, pasti Allah menunjuki mereka kepada apa yang tidak mereka ketahui." Ahmad bin Abu al-Hawari berkata, "Aku menyampaikannya kepada Abu Sulaiman al-Daarani, dan beliau takjub dengannya."

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan lagi dengan sanad dari Ashbagh, berkata: "Aku mendengar Abdul Rahman bin Zaid bin Aslam tentang firman Allah, "Dan orang-orang yang berjihad pada jalan Kami," disampaikan kepada beliau, "Mereka berperang pada jalan kami." Beliau menjawab, "Ya, benar."
Beliau meiwayatkan dengan sanad dari al-Rabi' tentang firman Allah, "Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami" berkata, "Tidaklah ada di atas bumi seorang hamba yang taat kepada Rabb-Nya, berdakwah (menyeru) kepada-Nya dan melarang dari (bermaksiat) kepada-Nya kecuali dia benar-benar telah berjihad di jalan Allah."

Dari sini diketahui, tidak masalah untuk membawa makna dalil tentang jihad pada ayat di atas untuk menganjurkan dakwah, karena dakwah bagian dari jihad. Imam Nawawi dalam Syarah hadits Muslim:

لَا يُكْلَمُ أَحَدٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ اللَّوْنُ لَوْنُ دَمٍ وَالرِّيحُ رِيحُ مِسْكٍ
"Tidak ada seorangpun yang terluka di jalan Allah -dan Allah lebih tahu siapa yang benar-benar terluka di jalan-Nya (yakni yang jujur dan ikhlas di dalamnya)-, kecuali dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengalirkan darah; warnanya warna darah sedangkan aromanya aroma misik.”

Imam Nawawi menukil perkataan ulama tentang penjelasan hadits di atas. Beliau berkata, Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (Dan Allah lebih tahu siapa yang terluka di jalan-Nya) ini adalah peringatan untuk ikhlas dalam perang. Dan sesungguhnya pahala yang disebutkan di dalamnya hanya bagi orang yang ikhlas dan berperang supaya kalimat Allah yang paling tinggi. Mereka berkata, "Dan keutamaan ini, walau dzahirnya dalam hal memerangi orang kafir, masuk di dalamnya orang yang keluar fi sabilillah dalam memerangi para pemberontak, penyamun (perampok), dalam melaksanakan aktifitas amar ma'ruf dan nahi munkar, dan semisalnya." Walahu a'lam.

Dari sini diketahui, tidak masalah untuk membawa makna dalil tentang jihad pada ayat di atas untuk menganjurkan dakwah, karena dakwah bagian dari jihad.
Imam al Bukhari menyebutkan dalam "Bab berjalan ke shalat Jum'at" sebuah hadits, "Siapa yang kedua kakinya terkena debu fi sabilillah, Allah akan mengharamkannya tersentuh api neraka." Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat berdalil dengannya untuk hal itu. Beliau meriwayatkan hadits dari Abu Abbas, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

"Barangsiapa berdebu kedua kakinya di jalan Allah, maka Allah mengharamkannya masuk neraka." (HR. Al Bukhari)
Ibnul Hajar dalam Fathul Baari berkata, "Beliau menyebutkannya di sini karena umumnya sabda Nabi "fi sabilillah", dan ibadah Jum'at masuk di dalamnya dan karena perawi hadits bersandar dengannya untuk masalah itu." Beliau juga menyebutkannya dalam bab Jihad dan merujuk perkataan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad tentang macam-macam jihad."

Sabtu, 17 November 2018

Pengertian Ulil amri

Definisi ulil amri

Secara bahasa, kata ulil amri terdiri dari dua suku kata yaitu; kata uli yang bermakna memiliki dan al-amr yang bermakna memerintah. Dalam Lisanul Arab, Ibnu Mandzur menguraikan bahwa maksud dari kata uIi adalah memiliki. Dalam bahasa Arab, masih menurut Ibnu Mandzur, ia adalah kata tidak bisa berdiri sendiri, namun selalu harus berdampingan dengan kata yang lain (idhafah).

Sedangkan definisi al-amr, Ibnu Mandzur mengatakan, “Seseorang memimpin pemerintahan, bila ia menjadi amir bagi mereka. Amir adalah penguasa yang mengatur pemerintahannya di antara rakyatnya.” (lihat; Lisanu Arab: 4/31)

Jadi, menurut istilah, kata ulil amri dapat didefinisikan yaitu; para pemilik otoritas dalam urusan umat. Mereka adalah orang-orang yang memegang kendali semua urusan. (lihat: Al-Mufradat, 25)

Siapakah yang Disebut dengan Ulil Amri?

Para ulama sepakat bahwa hukum taat kepada ulil amri adalah wajib. Kaum muslimin tidak diperolehkan memberontak ulil amri meskipun dalam kepemerintahannya sering berlaku dzalim. Prinsip ini menjadi pegangan yang lahir dari salah satu pokok aqidah ahlus sunnah wal jamaah.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59)

Ibnu Abi ‘Izz dalam Syarah Aqidah Thahawiyah, berkata, “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) walaupun mereka berbuat dzalim. karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri.” (Lihat: Syarh Aqidah Ath Thahawiyah, hal. 381)

Namun kemudian muncul salah satu pertanyaan yang cukup mendasar dan perlu dijabarkan secara utuh, yaitu; siapakah yang disebut dengan ulil amri?  Apakah setiap pemerintahan yang ada hari ini bisa disebut ulil amri?

Ketika menjelaskan ayat di atas, para ulama tafsir telah menyebutkan beberapa pandangan tentang siapakah yang dimaksud ulil amri yang dimaksudkan dalam ayat tersebut.

Imam At-Tabari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa para ahli ta’wil berbeda pandangan mengenai siapa ulil amri yang dimaksudkan dalam ayat di atas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah para penguasa. Sebagian lagi menyebutkan bahwa ulil amri itu adalah ahlul ilmi wal fiqh(mereka yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang fiqh). Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW. Dan Sebagian lainnya berpendapat ulil amri itu adalah Abu Bakar dan Umar. (Lihat Tafsir at-Thabari, 7/176-182)

Sementara itu Ibnu Katsir, setelah mengutib beberapa pandangan ulama tentang ulil amri, beliau menyimpulkan bahwa ulil amri itu adalah penguasa dan ulama. Lalu beliau mengatakan, “Ayat ini merupakan perintah untuk menaati para ulama dan penguasa. Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman, ‘Taatilah Allah,’ maksudnya adalah ikutilah kitab-Nya. ‘Dan taatilah Rasul’ maksudnya adalah ambillah sunnahnya. ‘Dan ulil amri di antara kalian,’ maksudnya adalah menaati perkara yang diperintahkan oleh mereka berupa ketaatan kepada Allah, bukan dalam maksiat kepada-Nya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/136)

Perbedaan pendapat tentang siapa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas juga disebutkan dalam kitab-kitab tafsir lainnya. Namun di antara seluruh pendapat tersebut, mayoritas ulama menguatkan bahwa maksud ulil amri dalam ayat tersebut ialah para penguasa dan ulama yang memiliki otoritas dalam mengurus urusan kaum muslimin, baik urusan dunia maupun agama mereka.

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأولي الأمر هم : الأئمة ، والسلاطين ، والقضاة ، وكل من كانت له ولاية شرعية لا ولاية طاغوتية

“Ulil amri adalah para imam, penguasa, hakim dan semua orang yang memiliki kekuasaan yang syar’i, bukan kekuasaan thaghut.”  (Fathul Qadir, Asy-Syaukani, 1/556)

Imam Nawawi berkata, “Ulil amri yang dimaksud adalah orang-orang yang Allah ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat, inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang yaitu dari kalangan ahli tafsir, fikih, dan selainnya.” (Lihat: Syarh Shahih Muslim 12/222)

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Ulil amri adalah pemegang dan pemilik kekuasaan. Mereka adalah orang-orang yang memerintah manusia. Perintah tersebut didukung oleh orang-orang yang memiliki kekuatan (ahli qudrah) dan ahli ilmu. Karena itulah, ulil amri terdiri atas dua kelompok manusia: ulama dan umara. Bila mereka baik, manusia pun baik. Bila mereka buruk, manusia pun buruk. Hal ini seperti jawaban Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada wanita dari bani Ahmas saat bertanya kepadanya, ‘Apa hal yang menjamin kami akan senantiasa berada di atas perkara (yang baik yang Allah datangkan setelah masa jahiliah) ini?’ Abu Bakar Ash-Shiddiq menjawab, ‘Kalian akan senantiasa di atas kebaikan (Islam ) tersebut selama para pemimpin kalian bertindak lurus.” (HR Al-Bukhari) (lihat: Majmu’ Fatawa, 28/170)

Dari penjelasan di atas, setidaknya ada tiga kesimpulan mendasar yang dituliskan oleh para ulama dalam memaknai ulil amri, pertama: Ulil amri yang wajib ditaati adalah ulil amri dari kalangan orang-orang beriman. Kedua: Ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak, namun bersyarat. Yaitu selama bukan dalam perkara maksiat. Ketiga: Ulil amri yang tidak menjadikan syariat Islam  sebagai hukum dalam pemerintahannya tidak wajib ditaati

Kesimpulan ini selaras dengan tujuan (maqashid) kepemimpinan itu sendiri. Para ulama menyebutkan bahwa tujuan pokok dari adanya kepemimpinan adalah untuk mengatur kemaslahatan umat,  yaitu dengan menjalankan syariat yang telah Allah gariskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, dalam Islam  pemimpin juga disebut sebagai pengganti peran Nabi SAW dalam menjalankan tugas kenabian.

Imam Al-Mawardi berkata, “Kepemimpinan adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (lihat: Al-Ahkamus Sulthaniyah, 1/3)

Al-Baidhawi juga menyebutkan bahwa, “Kepemimpinan adalah sebagai proses seseorang (di antara umat Islam ) dalam menggantikan (tugas) Rasulullah untuk menegakkan pilar-pilar syariat dan menjaga eksistensi agama, di mana ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk mengikutinya.” (lihat: Al-Baidhawi, Hasyiyah Syarh Al-Mathali’ , hal. 228, dinukil dari Al-Wajiz fi Fiqh Al-Khilafah karya Shalah Shawi, hal. 5)

Senada dengan itu, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa, “imamah (kepemimpinan) merupakan pengganti (tugas) pemegang (otoritas) syariat dalam melindungi agama dan mengatur urusan keduniawian.” (Al-Muqaddimah, hal. 195)

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang disebut dengan ulil amri adalah para pemimpin umat Islam yang mengatur pemerintahannya dengan pedoman hukum Allah, yaitu sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an dan as-sunnah. Sedangkan para pemimpin negara yang mengatur kepemerintahannya dengan selain hukum Allah, seperti demokrasi, komunis dan sebagainya, maka tidaklah layak disebut sebagai ulil amri.

Syaikh Ahmad Naqieb, salah satu da’i salafi yang berdomisili di Mesir, ketika ditanya apakah pemimpin demokrasi yang ada saat ini layak disebut ulil amri? Beliau menjawab, “Kita tidak membela kebatilan, jika demokrasi menjadi asas undang-undang sebuah kepemimpinan maka dia tidak disebut dengan waliyu syar’i (baca; ulil amri). Berhukum dengan demokrasi tidak sesuai dengan petunjuk syar’i. Akan tetapi kita menaati peraturan dia hanya demi kemaslahatannya saja.”

Lalu dalam rekaman yang lain, beliau juga menjelaskan bahwa yang disebut dengan waliyus syar’i adalah pemimpin yang menegakkan syariat Islam . Inilah pemimpin yang wajib ditaati meskipun dia melakukan kedzaliman atau melampaui batas. Selama ia menegakkan syariat Islam maka dia disebut dengan waliyus syar’i.

Apakah sepanjang masih salat tetap harus ditaati?

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw menyebut kriteria pemimpin yang harus ditaati. Salah satunya adalah selama mereka masih menegakkan shalat. Diriwayatkan dari Muslim dari Auf bin Malik, ia berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ،

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian benci dan mereka membenci kalian. Kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kita menyatakan perang kepada mereka ketika itu?’ beliau menjawab, ‘Jangan! Selama mereka mengerjakan shalat di tengah-tengah kalian’.” (HR. Muslim)

Dalam lafadh lain, Rasulullah saw menyebutkan, “Sungguh akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal (kebaikan mereka, -pen.) dan kalian ingkari (kemaksiatan mereka, -pen.). Barang siapa mengingkari kemaksiatannya, dia terlepas dari tanggung jawab. Dan barang siapa membencinya, dia selamat, tetapi (yang berdosa adalah) mereka yang ridha dan mengikutinya.” Sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat lima waktu bersama kalian.” (HR. Muslim)

Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu barometer ketaatan kepada ulil amriadalah selama pemimpin tersebut masih mengerjakan shalat. Sebaliknya, ketika tidak mau melaksanakan shalat maka tidak ada lagi kewajiban bagi rakyat menaatinya. Sebab, shalat adalah salah satu pemisah antara orang mukmin dan kafir. ketika seseorang tidak mau melaksanakan shalat maka dia sudah melakukan salah satu kekufuran.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya seorang pemimpin harus dilengserkan dari jabatannya ketika ia melakukan kekufuran. Tidak mau mengerjakan shalat hanyalah salah satu penyebab kekufuran. Lebih daripada itu, masih banyak bentuk tindakan lain yang menyebabkan seseorang menjadi kafir. Di antaranya adalah ketika ia menolak syariat Allah atau menggantikan undang-undang negara dengan selain hukum Allah. Pemimpin yang tidak menegakkan syariat maka tidak layak disebut ulil amri, bahkan ia pun harus dilengserkan dari jabatannya.

Sehingga dalam banyak hadis, Nabi saw membatasi kewajiban taat kepada pemimpin adalah selama mereka menegakkan hukum Allah. Nabi saw bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعٌ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا مَا أَقَامَ لَكُمْ كِتَابَ اللَّهِ

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah meskipun kaliau dipimpin oleh hamba sahaya dari habasyi, dengar dan taatilah dia selama memimpin kalian dengan kitabullah.” (HR. Tirmidzi, no. 1706, Nasa’i, 7/154, Ibnu  Majah, no. 2328, Ahmad, 6/402 dan Al-Hakim, 4/206, ia berkata hadis shahih dan dishahihkan juga oleh Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain dari Ummu Hushain Al-Ahmashiyah r.a ia berkata, “Saya melaksanakan haji bersama Rasulullah Saw di Haji Wada’…Rasulullah SAW menyabdakan banyak hal, lalu saya mendengar Rasulullah saw bersabda:

إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ حَسِبْتُهَا قَالَتْ أَسْوَدُ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا

“Jika kalian dipimpin oleh seorang hamba sahaya yang berhidung cacat—aku rasa belia mengucapkan,  ‘berkulit hitam’—yang akan memimpin kalian dengan kitab Allah, maka dengar dan taatilah ia’.” (HR. Muslim)

Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ فِي قُرَيْشٍ لَا يُعَادِيهِمْ أَحَدٌ إِلَّا كَبَّهُ اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ مَا أَقَامُوا الدِّينَ

“Urusan kepemimpinan ini akan tetap berada di tangan kaum Quraisy, tidak ada yang menentang mereka kecuali akan Allah seret mukanya ke neraka, asalkan mereka (kaum Quraisy itu) menegakkan agama (hukum syariah).” (HR. Al-Bukhari, no. 3500).

Seluruh hadis di atas jelas menunjukkan bahwa syarat seorang pimimpin yang wajib ditaati adalah ketika ia memimpin dengan berpedoman kepada kitabullah (baca: Syariat Islam). Adapun ketika ia tidak berhukum dengan syariat Islam maka ia tidak wajib didengar dan ditaati. Bahkan kondisi yang demikian menuntut kaum muslimin untuk melengserkannya dari kepemimpinan tersebut.

Sehingga Syaikh Hamid bin Abdullah Al-Ulya, dalam salah satu tulisannya yang di posting dalam situs Islamway.net, dengan tegas menyatakan bahwa syarat keabsahan kepemimpinan yang wajib ditaati adalah ketika mereka berhukum dengan hukum Allah. Karena, Rasulullah saw dalam beberapa riwayat di atas selalu mengaitkan ketaatan kepada pemimpin dengan syarat selama pemimpin tersebut menegakkan hukum Allah.

Bagaimana dengan Pemimpin yang Tidak Menegakkan Hukum Allah

Sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa seorang pemimpin layak disebut ulil amri ketika ia menegakkan hukum Allah. Ketika itu, rakyat dituntut untuk taat meskipun dia berlaku dzalim terhadap mereka. Namun sebaliknya, ketika mereka mengabaikan hukum Allah, maka ia tidak bisa disebut ulil amri dan rakyat tidak wajib taat kepadanya.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kewajiban seorang imam adalah menegakkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah Azza wa Jalla dan melaksanakan amanah. Kalau dia sudah melakukan itu maka wajiblah bagi manusia untuk mendengar dan taat kepadanya serta bersedia bila diperintahkan sesuatu.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, no. 3319 dengan isnad yang shahih).

Imam Qadhy ’Iyadh menjelaskan, ”Seandainya seorang penguasa jatuh dalam kekufuran atau mengubah syariat, serta melakukan bid’ah maka tidak perlu ditaati. Dan wajib atas kaum Muslim untuk melengserkannya.” (Syarah Shahih Muslim,8/35-36)

Abu Abbas Al-Qurthubi dalam kitabnya Al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, (4/39) juga menegaskan, “Kalau pemimpin itu tidak mau menegakkan salah satu pondasi agama seperti penegakan shalat, puasa Ramadhan, pelaksanaan hukum hudud, bahkan melarang pelaksanaan itu, atau dia malah membolehkan minum khamer, zina serta tidak mencegahnya maka tak ada perbedaan pendapat bahwa dia harus dilengserkan.”

Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid menjelaskan, “Para pemimpin yang mengingkari syariat Allah, tidak mau berhukum dengan hukum Allah serta berhukum dengan selain hukum Allah, maka ketaatan kaum muslimin kepadanya telah lepas. Manusia tidak wajib menaatinya. Karena mereka telah menyia-nyiakan tujuan imamah (kepemimpinan). Dimana atas dasar tujuan tersebut ia diangkat, berhak didengar, ditaati dan tidak boleh ditentang.”

Ulil amri berhak mendapatkan itu semua dikarenakan mereka melaksanakan kepentingan (urusan) kaum muslim, menjaga dan menyebarkan agama, melaksanakan hukum-hukum, menjaga perbatasan, memerangi orang-orang yang menolak Islam setelah mendakwahinya, mencintai kaum muslimin dan memusuhi orang-orang kafir.

Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum muslim maka hak kepemimpinan telah hilang darinya. Umat (dalam hal ini diwakili oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, karena kepada merekalah kembalinya kendali permasalahan) wajib mencopotnya dan menggantinya dengan orang yang mampu merealisasikan tujuan kepemimpinan.

Ketika Ahlis Sunnah tidak membolehkan keluar dari para pemimpin yang zalim dan fasik—karena kejahatan dan kezaliman tidak berarti menyia-nyiakan agama— maka yang dimaksud mereka adalah pemimpin yang berhukum dengan syariat Allah. Kalangan salafus shalih tidak mengenal istilah pemimpin (ulil amri) yang tidak menjaga agama.

Menurut mereka pemimpin seperti ini bukanlah ulil amri. Yang dimaksud kepemimpinan (ulil amri) adalah menegakan agama. Setelah itu baru ada yang namanya kepemimpinan yang baik dan kepemimpinan yang buruk.” (Abdullah bin Abdul Hamid, Al Wajiz Fi Aqidati al–Salaf al–Shâlih Ahli al Sunnah Wal Jama’ah, hlm. 169)

Dengan demikian dapat dipahami bahwa tidak semua pemimpin negara saat ini layak disebut ulil amri, karena tugas utama yang paling pokok bagi ulil amri adalah mewujudkan tujuan-tujuan kepemimpinan di dalam Islam , yaitu menegakkan agama dan mengatur rakyatnya dengan syariat Islam . Peran inilah yang kemudian ia disebut sebagai ulil amri yang wajib ditaati dan tidak boleh dilawan. Sedangkan pemimpin sekuler yang tidak menegakkan agama atau bahkan berhukum dengan undang-undang demokrasi, maka jelas tidak pantas untuk disebut ulil amri. Wallahu a’lam bis shawab!

Penulis : Fakhruddin

Sumber : kiblat.net

(nahimunkar.org)